Sabtu, 10 November 2012


roduk menurut J. Stanton diartikan sebagai “…Is a set of tangible and tangible attributes, including packaging, color, price, manufacturer’s prestige and manufacturer’s and retailer which the buyer may accept as offering want-satisfaction” (W.J.Stanton, 1981:192).
(Produk adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud termasuk didalamnya masalah warna, harga, nama baik pabrik, nama baik toko yang menjual dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli untuk memuaskan keinginannya).
Philip Kotler menjelaskan “A product is anything that can be offered to a market to satisfy a want or need, product that are marketed include physical goods, services, experiences, events, persons, places, properties, organizations, informations and ideas” (Kotler : 200:234)
·         Beberapa tingkatan produk.
Tingkatan produk bisa dilihat dari jenis dan nilai tambah produknya. Bisa juga dilihat dari siklus kehidupan produk (product life cyle). Nilai tambah bisa meningkatkan kualitas produk dalam persaingan. Persaingan produsen bukan sekedar dalam proses saja, tapi juga dalam hal aspek tambahan yaitu pembungkus, service, iklan, pemberian kredit, pengiriman dan faktor bisa meningkatkan kepuasan konsumen. Tingkatan produk sesuai dengan nilai tambahnya Kotler membagi kedalam beberapa tingkatan :
1. Core benefit.
Keuntungan yang mendasar dari sesuatu yang dibeli oleh konsumen.seperti orang menginap di hotel agar bisa tidur dan istirahat secara memuaskan, orang masuk restoran agar bisa makan enak, dsb.
2. Basic product.
Produk dasar yang harus dipenuhi dan harus dilengkapi dari keuntungan dasar. Dalam hal ini core benefit berubah menjadi basic product. Agar tercapai kepuasan maka hotel harus melengkapi menyediakan kamar, tempat tidur, toilet, Ac dan kebutuhan lainnya secara lengkap.
3. Expected product
Konsumne memiliki harapan terhadap barang dan jasa yang telah dibelinya. Sehingga barang yang dibeli harus yang terbaik, hotel yang bisa memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik sehingga memberikan kepuasan maksimal.
4. Augmented product.
Suatu nilai tambah yang diluar apa yang dibayangkan oleh benak konsumen. Misalnya dikamar ada TV kabel dengan chanell, SPA dan karaoke gratis, dll.Augmented produk ini punya kelemahan yang bias digunakan sebgai alat persaingan. Bisa jadi augmented product suatu waktu bisa menjadi expected product, karena konusmen telah terbiasa dengan perlengkapan tambahan tersebut yang biayanya menjadi biaya tambahan sehingga harga jadi mahal. Namun bisa juga dengan adanya augmented product biaya tidak terlalu mahal dengan tujuan untuk memenangkan persiangan.
5. Potential product
Mencari nilai tambah produk yang lain untuk dimasa depan setelah konsumen menggunakan produk dan jasa kita. Seperti pelayanan after sales, menawarkan discount member, dll
Dilihat dari siklus kehidupan produk maka sebuah produk akan mengalami tahapan-tahapan yang niscaya akan dilalui kedalam lima tingkatan antara lain :
1.     Tahap pengenalan produk (introduction)
2.      Tahap pengembangan (Growth)
3.     Tahap kematangan (Maturity)
4.     Tahap menurun (Decline)
5.     Tahap ditingalkan (Abandonment)
Merek (brand) dan kemasan (Packaging)
Pemberian merek sangat penting untuk membantu kelancaran penjualan dan besar kecilnya merek harus dipikirkan dengan matang jangan sampai menyimpang dari keadaan dan kualitas serta kemampuan perusahaan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pemberian merek adalah jaminan dari para pengusaha terhadap konsumen bahwa barang yang dibeli benar-benar dari perusahaannya. Selain sebagai pembuktian akan kualitas barang, mudah diingat dan disebut sehingga konsumen dapat menyebutkan mereknya dan bisa meningkatkan ekuitas merek yang memungkinkan memperoleh margin lebih tinggi, memberi kemudahan dalam mempertahnkan kesetiaan konsumen. Serta memberi motivasi pada saluran distribusi, karena barang dengan merek terkenal akan cepat laku dan mudah disalurkan dan penangananya.
Dalam Pengembangan produk tentu masalah merek dan kemasan sangat penting sekali sehingga kita mengenal beberapa istilah yang berhubungan dengan merek :
1. Brand.
Philip kotler dan Garry Amstrong mendefinisikan : “Brand is name, term, sign, symbol or design or a combination of these, intended to identify the goods or service of one seller or group of sellers and to differentiate them from those of competitor(Kotler & Garry, 1991:260). Aaker mendefisikan : “Brand is distinguishing nam or symbol such as a logo, trademark or package design, intended to identify the goods or services of either one sellers and to differentiate those goods or services from those competitor.”
Begitu juga American Marketing association (AMA) A Brand is name, term, sign, symbol or design or combination of them, intended to identify the goods or services of one seller or groups of seller and to differentiate them from those of competitor (2000:404)
Intinya Brand adalah sebuah nama, istilah, tanda, symbol atau desain atau kombinasinya yang bertujuan untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang membedakan suatu produk dengan produk saingan.
2. Brand name
Sedang istilah brand name adalah ”..Is that part of a brand which can be vocalized-the unterable”. Nama cap adalah bagian dari cap yang dapat diucapkan, biasanya menunjukan nama perusahaan atau institusi organisasinya. Seperti Honda, Panasonic, Telkom, dll.
3. Brand mark
Brand mark adalah bagian dari merek/cap yang dapat dikenal atau diketahui, tetapi tidak dapat diucapkan, karena berupa simbol, lambang, logo, desain atau bentuk spesifik huruf atau warna. (”A brand mark is that part of brand which can be recognized but is not unterabel, such a symbol, design or distinctive coloring or lettering) Contoh : Gambar singa-MGM, gambar stir-MercedezBenz.
4. Trademark
Begitu juga dengan Trademark bisa diartikan sebagai : ”…Is a brand or part of a brand that is given legal protection, it protects the seller’s exclusive rights to use brand name or brand mark. (Cap dagang ialah merek atau bagian dari merek yang memberikan perlindungan hokum, melindungi hak-hak pemilik merek atau cap).
David A. Aaker (1997:7) mengartikan image sebagai : ”…is the total impression of what person or group people think and know about and objectEngel mendefinisikan “Imaginary is a process by which sensory information and experiences are refresented in working memory”. Kotler (1997:607)mengartikan sebagai “Image is the set of beliefs, ideas and impressions that are person holds regarding an object. Peoples attitude and actions towards an object are highly conditioned by that object’s image”.
Citra terbentuk dalam jangka waktu tertentu sebab merupakan sebuah akumulasi persepsi terhadap suatu objek apa yang terpikirkan, diketahui dialami yang masuk kedalam memori manusia berdasarkan masukan-masukan dari berbagai sumber sepanjang waktu.
6. Brand Equity.
Kotler & Amstrong (1999:glossary) Brand equity the value of a brand, based on the ectent to which it has high brand loyalty, name awareness, perceived quality strong brand associations and other asses suc as patents, trademarks an channel relationships.
Lynn B. Upshaw memberikan batasan bahwa :”Brand equiy is the total accumulated value or worth of brand the tangible assets that the brand contributes to its corporate parent, both financially and interest of selling leverage”
Artinya brand equity ialah nilai dari suatu merek didasarkan atas tingginya brand loyalty, kesdaran, kualitas, kekuatan, adanya paen yang memberi kekuatan pada suatu merek, bisa juga merupakan kumpulan dari adanya persepsi merek pada benak konsumen, mulai dari adanya brand awareness-kesadaran merek, brand acceptability-penerimaan merek, brand preference-pembeda merek yang melaihirkan brand priority-prioritas barang yang akan dibeli dan akhirnya tumbuh brand loyalty-tidak mau berganti merek.
Kalau brand equity merupakan nilai konsumen terhadap merek kita, sedang brand identity lebih merupakan seperangkat asosiasi merek yang digunakan oleh ahli strategi merek dan janji kepada konsumen yang harus dipenuhi. Brand identity sebagai bagian dari brand equity.
Brand equity memberikan nilai melalui empat fase yaitu :
1. Dimensi kesadaran merek (brand awareness) adalah kesanggupan konsumen untuk mengenali suatu produk atau seberapa kuat merek tertanam dalam ingatan konsumen. Kesadaran merek ini tertanam dalam benak konsumen.menurut Aaker bergerak mulai darirecognition=pengenalan, to recall = pengingatan, top of mind = puncak pikiran, unware of brand = tidak menyadari merek.
2. Dimensi kesan kualitas (perceived quality).
Kesan konsumen terhadap kualitas bias memberikan penilaian positif dan negative yang menghasilkan nilai. Barnes, (2001:104) ada 4 kesan seorang pelanggan terhadap produk yaitu “Value is low price, the quality I get for price I pay or everyting I want in service and is all that I get for all that I give” selain perusahaan bisa memberikan experiential dan emotional brand sesuai dengan gaya hidupnya.
3. Dimensi asosiasi (brand association)
Untuk menanmkan sebuah asosiasi brand membutuhkan waku yang sangat lama melalui periklanan dan promosi yang gencar sampai mencapai tahap kematangan produk salah satunya produk menjadi marketing leader. Coba apa yang anda pikirkan tentang produk Sanyo, odol, orson, aspirin, cellopane, nylon, Xerox,dll. Sanyo identik dengan pompa, padahal sanyo bukan hanya memproduksi pompa saja tapi alat elektronik yang lainnya. Atau aqua sudah menjadikan produk untuk brand asosiciation untuk air galonan.
4. Dimensi loyalitas (brand & customer loyalty)
Setelah melali proses diatas kesan yang kuat mealu pengalaman dan penanaman emotional brand akan melahirkan brand loyalty yang berlanjut pada customer loyalty. Jill Griffin (2002:5) mengartikan “a customer has a specific bias about what to buy and from whom. Two important conditions associated with loyalty are customer retention and total share of customer. Many companies operate under the false impression that a retained customer is automatically a loyal customer”. Lebih lanjut Griffin mengartikan “loyalty is defined as non-random purchase expressed over time by some decision-making unit”.
Ciri-ciri konsumen yang loyal terhadap produk kita dapat dilihat konsumen melakukan pembelian ulang secara teratur, juga membeli produk lain yang ditawarkan penjual, merkomendasikan teman-temannya untuk membeli produk yang sama ketempat sama dan mereka tidak mudah beralih ke produk lain.
Hermawan karta jaya menkelompokan para konsmen dilihat tingkat loyalitasnya kedalam lima kelompok :
·         Terorist customer yaitu mereka yang seperti bermusuhan dengan perusahaan karena suka mengungkapkan cerita tidak bai tentang perusahaan.
·         Trasactional customer yaitu mereka berhubungan hanya sebatas transaki saja.
·         Relationship customer yaitu mereka yang telah melakukan repeat buying.
·         Loyal customer yaitu konsumen yang selalu setia dengan perusahaan walaupun orang lain mneceritakan keburukan perusahaan tersebut.
·         Advocator customer, inilah pelanggan istimewa dan excellent.
Jill Griffin (2002:219) dalam bukunya “customer loyalty” menyatakan ada 12 hukum loyalty yaitu :
1.     Build staff loyalty, konsumen akan senang dengan staf yang dekat dengannya yang penuh pengertian.
2.     Practice the 80/20 rule artinya 80 % pendapatan lembaga bisa datang dari 20% konsumen.
3.     Know your loyalty stages and ensure your customer are moving through them, lembaga harus selalu memperbaiki tingkat loyalitsnya sehingga konsumen bias dibentuk makin lama loyal.
4.     Serve first, sell second, utamakan pelayanan, penjualan belakangan karena penjualan adalah sebagai hasil dari layanan yang baik.
5.     Aggresivelly seek out customer complaints, cari dan teliti secara aktif apa sebenarnya yang dikeluhkan oleh langganan.
6.     Get responsive and stay that way, harus responsif dan pertahankan sikap tersebut.
7.     Know your customer’s definitions of value, pahami danc ari nilai-nilai apa yang diharapkan oleh konsumen.
8.     Win back lost customers, dekati dan wawancara konsumen yang lari, kenapa mereka berpindah, shingga mereka bias ditark kembali.
9.     Use multiple channels to serve the same customer well, Konsumen biasanya memperoleh pelayaan dari berbagai personil.
10.  Give your front line the skills to perform, karyawan berdiri digaris depan dan memayani konsumen harus trampil dan professional.
11.   Collaborate with your channel patners, gunakan chanel yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penjualan.
12.  Store your data in one centralized database. Kepuasan konsumen kunci utama biar konsumen loyal pada produk kita.


Senin, 22 Oktober 2012

ASPEK HUKUM


PEMBAHASAN
ASPEK HUKUM

1.         Tanda Daftar Perusahaan
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan.
Dalam hal ini yang perlu diteliti adalah kedepartemenan teknis yang mengeluarkan surat tanda daftar perusahaan tersebut. Departemen teknis yang mengeluarkan TDP adalah departemen perindustrian dan peerdaganga. Biasanya pengurusan TDP adalah pada saat perusahaan mengurus akta pendirian perusahaan tersebut. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Prosedur permohonannya adalah :
o   Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
o   Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari instansi terkait.
o   Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
o   Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
o   Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Persyaratan yang harus di penuhi :
o  Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/ PMDN(asli diperlihatkan)
o  Copy Akta Pendiran(asli diperlihatkan).
o  Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
o  ASLI SK Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
o  Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
o  Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
o  Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
o  Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
o  Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
o  Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
Masa Berlakunya  Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan
2.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Persyaratan Memiliki NPWP :
·      Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak.
·      Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1.      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing.
2.      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.       Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
c.        Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3.      Untuk Wajib Pajak Badan
a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.        Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal.
d.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4.      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.       Fotokopi KTP bendaharawan;
b.       Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5.      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.        Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.       Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.        Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.       Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6.      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7.       Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.       Kartu NPWP
b.      surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau  Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.         surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.      Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.      surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Manfaat memiliki NPWP :
·           Kemudahan Pengurusan Administrasi
·           Pengajuan kredit bank;
·           Pembuatan R/K di bank;
·           Pengajuan SIUP/ TDP
·           Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll)
·           Pembuatan paspor
·           Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
·           Kemudahan pelayanan perpajakan
·           Kemudahan pengembalian pajak
·           Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang penting utuk diteliti, apakah sudah dimiliki atau belum. Jika sudah diteliti kita dapat mengecek ke departemen teknisyang mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengurusahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)juga dilakukan bersamaan dengan pengajuan akta notaris ke departemen kehakiman. Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar setiap usaha yang dijalankan nantinya akan memberikan penghasilan kepada pemerintah.
3.        Surat Izin Usaha perdagangan
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdaganganini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. 
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP:
1.         Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
2.         Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:
a.         Surat Izin Usaha Perdagangan kecil diperuntukan bagi  usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ).
b.         Surat Izin Usaha Perdagangan menengah diperuntukan bagi  usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
c.         Surat Izin Usaha Perdagangan besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut denganperizinan lainnya.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1.      Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.      Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
o   Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar.
o   Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar.
o   Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar.
o   Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar.
o   Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar.
o   Gambar denah lokasi tempat usaha
3.      Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
4.        Izin Domisili
Izin Domisili adalah izin dimana perusahaan / lokasi perusahaan itu berada. Untuk pendirian sebuah PT atau Perseroan Terbatas, pemegang saham akan diwajibkan membuat surat pernyataan domisili perusahaan, yang akan di sahkan oleh RT atau RW hingga kelurahan. Maka itu contoh surat izinnya belum dapat dilampirkan.
Salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.
 Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
5.        Izin Mendirikan bangunan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota banjar Nomor 23 Tahun 2004 Tentang pendirian perusahaan daerah air minum tirta anom kota banjar.
Apakah Syarat Izin Mendirikan Bangunan
1.    Surat Permohonan.
2.    Rekomendasi Camat setempat
3.    Fhoto copy Surat Tanah / Surat Keterangan Tanah.
4.    Fhoto copy KTP
5.     Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah / Kepala Desa
6.    Bukti Pelunasan PBB
7.    Pernyataan Jaminan Bangunan Tidak Runtuh
8.    Gambar / Sket Bangunan
6.        Bukti Diri
Bukti Diri adalah kartu identitas pemilik atau pimpinan usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat yang dikenal dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).