PEMBAHASAN
ASPEK
HUKUM
1.
Tanda Daftar Perusahaan
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum
usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu
dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya
adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita
mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat
nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau
persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu
diperlukan.
Dalam hal ini yang perlu diteliti adalah
kedepartemenan teknis yang mengeluarkan surat tanda daftar perusahaan tersebut.
Departemen teknis yang mengeluarkan TDP adalah departemen perindustrian dan
peerdaganga. Biasanya pengurusan TDP adalah pada saat perusahaan mengurus akta
pendirian perusahaan tersebut. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha
Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan
perorangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten
cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Prosedur permohonannya adalah :
o
Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT
Non PMA, dan Yayasan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan
atau setelah tanggal penerimaan laporan.
o
Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari instansi terkait.
o
Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau
perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
o
Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani
permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili
perusahaan.
o
Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan
memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka
sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Persyaratan yang harus di penuhi :
o Copy Ijin
Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/ PMDN(asli diperlihatkan)
o Copy Akta
Pendiran(asli diperlihatkan).
o Copy
Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan
Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
o ASLI SK
Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
o Copy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
o Copy
SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
o Copy KTP
Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
o Copy KTP
Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila
Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
o Copy Pasport
jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
o Asli TDP
untuk Perubahan atau Perpanjangan
Masa Berlakunya Tanda Daftar
Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan
2.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Persyaratan
Memiliki NPWP :
· Mengisi
formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak.
· Melampirkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat
tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing
(formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Syarat-syarat untuk
memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1.
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Non Usahawan:
a.
Fotokopi KTP atau SIM bagi
penduduk Indonesia
b.
Fotokopi Paspor dan surat
keteranngan tempat tinggal bagi orang asing.
2.
Untuk wajib Pajak Orang
Pribadi Usahawan:
a.
Fotokopi KTP bagi penduduk
Indonesia;
b.
Fotokopi Paspor dan
surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
c.
Surat keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3.
Untuk Wajib Pajak Badan
a.
Fotokopi akta pendirian dan
perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.
Fotokopi KTP bagi penduduk
Indonesia salah seorang pengurus;
c.
Fotokopi paspor bagi
orang asing dan surat keterangan tempat tinggal.
d.
Surat keterangan tempat
kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4.
Untuk bendaharawan sebagai
pemotong/pemungut :
a.
Fotokopi KTP bendaharawan;
b.
Fotokopi surat
penunjukan sebagai bendaharawan.
5.
Untuk Joint operation
sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.
Fotokopi perjanjian
kerja sama sebagai joint operation;
b.
Fotokopi NPWP
masing-masing anggota joint operation;
c.
Fotokopi KTP bagi
penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.
Fotokopi paspor dan
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6.
Untuk Wajib Pajak berstatus
cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta
harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7.
Apabila permohonan
ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.
Untuk Wajib
Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan,
pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.
Kartu NPWP
b.
surat keterangan tempat
tinggal baru dari instansi yang berwenang atau Surat keterangan tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas
2.
Wajib Pajak Orang Pribadi
non usaha, pindah tempat tinggal :
a.
surat keterangan tempat tinggal baru
dari instansi yang berwenang, atau
b.
surat keterangan dari
pimpinan instansi perusahaannya.
3.
Wajib Pajak Badan, pindah
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.
surat keterangan tempat
kedudukan atau ;
b.
surat keterangan tempat
kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Manfaat
memiliki NPWP :
·
Kemudahan Pengurusan Administrasi
·
Pengajuan kredit bank;
·
Pembuatan R/K di bank;
·
Pengajuan SIUP/ TDP
·
Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll)
·
Pembuatan paspor
·
Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan
BUMD.
·
Kemudahan pelayanan perpajakan
·
Kemudahan pengembalian pajak
·
Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang penting utuk diteliti, apakah sudah
dimiliki atau belum. Jika sudah diteliti kita dapat mengecek ke departemen
teknisyang mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengurusahan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)juga dilakukan bersamaan dengan pengajuan akta notaris
ke departemen kehakiman. Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar setiap
usaha yang dijalankan nantinya akan memberikan penghasilan kepada pemerintah.
3.
Surat
Izin Usaha perdagangan
Surat izin usaha perdagangan seperti
yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan
usaha perdagangan. SIUP wajib
dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdaganganini
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda
lakukan.
Surat
Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh
pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat
Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja
melainkan juga usaha kecil dan
menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari
pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat
mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP:
1.
Seluruh usaha perdagangan baik kecil,
menengah, dan besar
2.
Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan
usaha perdagangan baik usaha kecil,
usaha menengah, maupun usaha besar
Surat
Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan
kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan kecil
diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih
seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat
kegiatan usaha ).
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan menengah
diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih
seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar
tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan besar
diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Kegunaan
kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :Sebagai alat
pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak
terjadi masalah perizinan
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat
pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian
dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau
Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit
pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut denganperizinan lainnya.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus
sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi
formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap,
yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
o
Fotocopy akte pendirian usaha atau
badan hukum sebanyak 3 lembar.
o
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sebanyak 3 lembar.
o
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar.
o
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak
3 lembar.
o
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar.
o
Gambar denah lokasi tempat usaha
3.
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah
masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda –
beda.
4.
Izin
Domisili
Izin Domisili adalah izin dimana
perusahaan / lokasi perusahaan itu berada. Untuk pendirian sebuah PT atau
Perseroan Terbatas, pemegang saham akan diwajibkan membuat surat pernyataan
domisili perusahaan, yang akan di sahkan oleh RT atau RW hingga kelurahan.
Maka itu contoh surat izinnya belum dapat dilampirkan.
Salah satu perizinan yang penting bagi
pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam
pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu
menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang
kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat
proses perizinan yang akan kita dapatkan.
Surat keterangan domisili, sesuai namanya
adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat
keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk
mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat
keterangan domisili ini mutlak diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di
kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya
surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak
ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan
jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
5.
Izin
Mendirikan bangunan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang
dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam
mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota.
Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi
Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan
Daerah (Perda) Kota banjar Nomor 23 Tahun 2004 Tentang pendirian perusahaan
daerah air minum tirta anom kota banjar.
Apakah Syarat Izin Mendirikan Bangunan
1. Surat
Permohonan.
2. Rekomendasi
Camat setempat
3. Fhoto
copy Surat Tanah / Surat Keterangan Tanah.
4. Fhoto
copy KTP
5. Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari
Lurah / Kepala Desa
6. Bukti
Pelunasan PBB
7. Pernyataan
Jaminan Bangunan Tidak Runtuh
8. Gambar
/ Sket Bangunan
6.
Bukti
Diri
Bukti
Diri adalah kartu identitas pemilik atau pimpinan usaha yang dikeluarkan oleh
kelurahan setempat yang dikenal dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Jika anda butuh nomor togel 2D 3D 4D di jamin tembus 100% silahkan tlp Aki Danis Wara di nmr hp beliau 085-322-061-788 terimah kasih
BalasHapus