Senin, 22 Oktober 2012

ASPEK HUKUM


PEMBAHASAN
ASPEK HUKUM

1.         Tanda Daftar Perusahaan
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan.
Dalam hal ini yang perlu diteliti adalah kedepartemenan teknis yang mengeluarkan surat tanda daftar perusahaan tersebut. Departemen teknis yang mengeluarkan TDP adalah departemen perindustrian dan peerdaganga. Biasanya pengurusan TDP adalah pada saat perusahaan mengurus akta pendirian perusahaan tersebut. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Prosedur permohonannya adalah :
o   Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
o   Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari instansi terkait.
o   Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
o   Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
o   Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Persyaratan yang harus di penuhi :
o  Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/ PMDN(asli diperlihatkan)
o  Copy Akta Pendiran(asli diperlihatkan).
o  Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
o  ASLI SK Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
o  Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
o  Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
o  Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
o  Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
o  Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
o  Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
Masa Berlakunya  Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan
2.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Persyaratan Memiliki NPWP :
·      Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak.
·      Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1.      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing.
2.      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.       Fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
c.        Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3.      Untuk Wajib Pajak Badan
a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.        Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal.
d.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4.      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.       Fotokopi KTP bendaharawan;
b.       Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5.      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.        Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.       Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.        Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.       Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6.      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7.       Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.       Kartu NPWP
b.      surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau  Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.         surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.      Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.      surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Manfaat memiliki NPWP :
·           Kemudahan Pengurusan Administrasi
·           Pengajuan kredit bank;
·           Pembuatan R/K di bank;
·           Pengajuan SIUP/ TDP
·           Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll)
·           Pembuatan paspor
·           Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
·           Kemudahan pelayanan perpajakan
·           Kemudahan pengembalian pajak
·           Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang penting utuk diteliti, apakah sudah dimiliki atau belum. Jika sudah diteliti kita dapat mengecek ke departemen teknisyang mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengurusahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)juga dilakukan bersamaan dengan pengajuan akta notaris ke departemen kehakiman. Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar setiap usaha yang dijalankan nantinya akan memberikan penghasilan kepada pemerintah.
3.        Surat Izin Usaha perdagangan
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdaganganini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. 
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP:
1.         Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
2.         Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:
a.         Surat Izin Usaha Perdagangan kecil diperuntukan bagi  usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha ).
b.         Surat Izin Usaha Perdagangan menengah diperuntukan bagi  usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
c.         Surat Izin Usaha Perdagangan besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut denganperizinan lainnya.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1.      Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.      Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
o   Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar.
o   Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar.
o   Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar.
o   Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar.
o   Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar.
o   Gambar denah lokasi tempat usaha
3.      Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
4.        Izin Domisili
Izin Domisili adalah izin dimana perusahaan / lokasi perusahaan itu berada. Untuk pendirian sebuah PT atau Perseroan Terbatas, pemegang saham akan diwajibkan membuat surat pernyataan domisili perusahaan, yang akan di sahkan oleh RT atau RW hingga kelurahan. Maka itu contoh surat izinnya belum dapat dilampirkan.
Salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.
 Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
5.        Izin Mendirikan bangunan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota banjar Nomor 23 Tahun 2004 Tentang pendirian perusahaan daerah air minum tirta anom kota banjar.
Apakah Syarat Izin Mendirikan Bangunan
1.    Surat Permohonan.
2.    Rekomendasi Camat setempat
3.    Fhoto copy Surat Tanah / Surat Keterangan Tanah.
4.    Fhoto copy KTP
5.     Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah / Kepala Desa
6.    Bukti Pelunasan PBB
7.    Pernyataan Jaminan Bangunan Tidak Runtuh
8.    Gambar / Sket Bangunan
6.        Bukti Diri
Bukti Diri adalah kartu identitas pemilik atau pimpinan usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat yang dikenal dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).



1 komentar:

  1. Jika anda butuh nomor togel 2D 3D 4D di jamin tembus 100% silahkan tlp Aki Danis Wara di nmr hp beliau 085-322-061-788 terimah kasih

    BalasHapus